Pengertian,
Fungsi, dan Tujuan NKRI
Pengertian
:
Republik
Indonesia
disingkat RI atau
Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan
Australia
serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia
adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.487 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara.[7]
Dengan populasi sebesar 237 juta jiwa pada tahun 2010, Indonesia
adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung.
Ibukota
negara ialah Jakarta.
Indonesia berbatasan darat
dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua
Nugini di Pulau
Papua dan dengan Timor Leste di Pulau
Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah
Indonesia banyak dipengaruhi
oleh bangsa lainnya.
Kepulauan
Indonesia menjadi wilayah
perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang
menjalin hubungan agama
dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa
yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia
yang saat itu bernama Hindia-Belanda menyatakan kemerdekaannya di
akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat
berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari
Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri
dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda.
Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dengan populasi mencapai 41,7% dari seluruh penduduk Indonesia.[9] Semboyan nasional Indonesia,
"Bhinneka
tunggal ika "
("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Indonesia
juga anggota dari PBB dan satu-satunya anggota yang pernah keluar dari PBB, yaitu pada tanggal 7 Januari 1965, dan bergabung kembali pada tanggal 28 September 1966 dan
Indonesia tetap dinyatakan
sebagai anggota yang ke-60,
keanggotaan yang sama sejak bergabungnya Indonesia pada tanggal 28 September 1950. Selain
PBB, Indonesia juga merupakan anggota dari ASEAN, APEC, OKI, G-20 dan akan menjadi anggota dari OECD.
Fungsi
Negara
Fungsi Negara
Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) pada dasarnya diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
Negara. Fungsi Negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara sebagaimana disebutkan dalam alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dadar 1945, yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan …”. Berdasarkan hal tersebut, isilah pemerintahan Negara, bukan dalam arti eksekutif saja, melainkan dalam pengertian yang lebih luas termasuk seluruh lembaga-lembaga Negara
(MPR, Presiden, DPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudikatif, Dewan Perwakilan Daerah, dan BPK) yang akan melaksanakan fungsinya masing-masing.
Tujuan
Negara
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
b.
Memajukan kesejahteraan umum;
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
social.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !