Sistem
Pemerintahan Desa dan Kecamatan
Peta
Konsep
A.
Lembaga
Pemerintahan Desa dan Kecamatan
1. Pemerintahan Desa
Jika kita mendengar kata desa,
yang muncul adalah sebuah tempat yang
hijau dan letaknya jauh dari kota. Namun, sebenarnya desa tidak hanya terletak
di kaki gunung, di dekat pantai, bahkan di pinggiran sebuah kota pun ada desa.
Masyarakat di wilayah perdesaan
memegangerat sistem persaudaraan antar individu. Dengan demikian, hampir semua
orang yang ada di desa tersebut saling mengenal satu sama lainnya.Kehidupan
sehari-hari mereka masih tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata
pencarian sebagai petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.
Desa merupakan bagian dari
sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa
dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara
pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan
pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan
kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan berikutnya. Sesudah itu,
ia tidak boleh lagi mengikuti
pemilihan calon kepala desa.
Seorang Kepala desa dilantik
oleh bupati/wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan
terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi
dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa
dikenal dengan tanah "bengkok" atau tanah "carik". Setelah
masa
jabatannya habis, tanah itu
harus dikembalikan kepada pemerintah. Dengan demikian, kepala desa tidak
mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala desa
mempunyai tugas dan tanggung
jawab, di antaranya:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. membina perekonomian desa;
c. membina kehidupan masyarakat
desa;
d. memelihara ketenteraman dan
ketertiban masyarakat desa;
e. mendamaikan perselisihan yang
terjadi pada masyarakat di desa;
f.mewakili desanya baik di dalam
dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk
kuasa hukumnya.
kuasa hukumnya.
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelengga-raan pemerintahan desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa(BPD). Badan ini berfungsi melindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelengga- raan pemerintahan desa. Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang dilakukan secara gotong royong.
Pengurus LKMD umumnya tokoh
masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat
desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat. Fungsi LKMD adalah membantu
pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan
desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan
pembangunan desa.
Misalnya, untuk mencegah banjir
LKMD dapat mengusulkan pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa. Pada
pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
(PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu-ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK
biasanya dijabat oleh istri kepala desa atau lurah.
PKK ber tujuan memberdayakan
keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK
mem beri bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu),
memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan peng obatan gratis.
Karang Taruna merupakan salah
satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi
pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari
organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi
individu mandiri dan memiliki keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan
agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah,
dapat memperoleh keahlian di
bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika,
kesenian, olahraga, atau
lingkungan hidup.
Organisasi Karang Taruna
terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna
merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan
kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di
bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan
dan kesatuan di antara generasi muda.
Adapun sumber pendapatan desa
adalah sebagai berikut.
a. Pendapatan asli desa yang
meliputi:
- hasil usaha desa;
- hasil kekayaan desa;
- hasil swadaya dan partisipasi;
- hasil gotong royong.
b. Bantuan pemerintah kabupaten,
meliputi bagian perolehan pajak dan retribusi daerah, serta dana
perimbangan keuangan pusat dan tingkat daerah.
perimbangan keuangan pusat dan tingkat daerah.
c. Bantuan pemerintah pusat dan
pemerintah provinsi.
d. Sumbangan pihak ketiga,
misalnya berupa dana hibah.
e. Pinjaman desa
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati. Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya. Oleh karena itu,
wewenangnya tidak boleh
disalahgunakan. Nah, kamu sekarang sudah paham tentang pemerintahan desa,
tetapi apa bedanya dengan pemerintahan kelurahan? Selanjutnya, akan dipelajari
tentang pemerintahan kelurahan.
2. Pemerintahan Kelurahan
Pemerintahan kelurahan berbeda
dengan pemerintahan desa. Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan.
Perbedaan desa dan kelurahan dapat terlihat dari pemimpin dan cara
pemilihannya. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah diangkat dan dipilih
oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan
cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul
kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia
harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang pemerintahan. Selain itu,
memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Orang yang
menjabat sebagai lurah mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Tugas
lurah bukan hanya memimpin masyarakat di wilayahnya, tetapi masih banyak lagi
tugas yang lain. Nah, apa saja tugas-tugas seorang lurah? Ayo, kita pelajari
bersama-sama.
Lurah mempunyai tugas, di antaranya:
a. melaksanakan kegiatan
pemerintahan kelurahan;
b. memberdayakan masyarakat;
c. melayani masyarakat;
d. menyelenggarakan sistem
keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib;
e. memelihara prasarana dan
fasilitas pelayanan umum di masyarakat;
Dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. Lurah dibantu oleh beberapa perangkat kelurahan yang bertanggung jawab kepada lurah. Kelurahan merupakan gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW).
Perbedaan
antara desa dan kelurahan, dapat kamu lihat dalam tabel berikut.
Pemerintahan Desa
|
Pemerintahan
Kelurahan
|
-
Dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih rakyat.
-
Jumlah penduduk di desa lebih sedikit dan
penguasaan teknologi sederhana
-
Bukan Pegawai Negeri Sipil.
- Di
desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD).
|
- Dipimpin oleh Lurah yang
diangkat oleh
Bupati/Walikota.
- Jumlah penduduk di kelurahan
lebih banyak dan
maju.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Di kelurahan terdapat Dewan
Kelurahan
|
3. Pemerintahan Kecamatan
Wilayah kecamatan
merupakan gabungandari beberapa desa dan
atau kelurahan. Berbeda dengan kepala desa dan lurah, kecamatan dipimpin oleh
seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu oleh sekretaris camat (sekcam).
Adapun seorang camat mempunyai tugas sebagai berikut.
a. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
b. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
c. Mengoordinasikan penerapan dan pene gakan peraturan
perundang-undangan.
d. Mengoordinasikan penyelenggaraan pe - meliharaan
prasana dan fasilitas pelayanan.
e. Mengoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan
pemerintahan di tingkat kecamatan.
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya. Juga yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
Camat
diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota.
Seorang camat harus berasal dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan
teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan. Dalam menjalankan tugasnya, camat
dibantu perangkat kecamatan. Perangkat kecamatan
bertanggung
jawab kepada camat. Camat harus mem pertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada
bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan demikian,
camat tidak dapat bertindak dan berperilaku secara sewenang-wenang dalam menjalankan
tugasnya.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !