Perjodohan adalah salah satu Sunnatulah atau aturan dan ketetapan yang telah digariskan oleh Allah SWT. “Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. (Q.S. Zukhruf:12)”
Dengan maksud utamanya ialah agar semua makhluk dapat melestarikan keturunan dan menjadikan berbangsa-bangsa. “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (Q.s. al Hujuraat:13)”
Ketetapan Tuhan itu tidak boleh dilanggar. Jadi kita tidak boleh melampiaskan nafsu seks itu untuk sesama jenis; sesama laki-laki ataupun sesama perempuan. Karena jika demikian berarti kita melampaui batas, dan meninggalkan isterinya untuk mendatangi laki-laki dengan syahwat bukan kepada perempuan. Yang demikian ini juga dikatakan sebagai orang jahil. Oleh karena itu setiap manusia perlu memahami apa artinya seks. Untuk itulah pentingnya pendidikan seks, dengan maksud agar manusia tidak berbuat salah dalam bertindak.
Buat kaum laki-laki, dalam memilih pasangannya (istri) ada aturannya. Berikut adalah perempuan-perempuan yang tidak boleh dikawini :
- Perempuan yang telah dikawin oleh ayahnya (Q.s. An Nisaa:22)
- Ibunya (Q.s. An Nisaa:23)
- Anak-anak perempuannya (Q.s. An Nisaa:22)
- Saudara perempuannya (Q.s. An Nisaa:22)
- Saudara perempuan ayahnya (Q.s. An Nisaa:22)
- Saudara perempuan ibunya (Q.s. An Nisaa:22)
- Kemenakan dari saudara-saudara ayah atau ibunya
- Ibu yang menyusuinya (Q.s. An Nisaa:22)
- Saudara perempuan sesusunya (Q.s. An Nisaa:22)
- Mertua perempuannya (Q.s. An Nisaa:22)
- Anak tiri dalam pemeliharaannya dari isteri yang telah di campuri (Q.s. An Nisaa:22)
- Dua perempuan bersaudara (Q.s. An Nisaa:22)
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) (Q.s. An Nisaa’:22)"
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua) , anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa. (Q.s. An Nisaa’;23)"
Bagi orang Jawa khususnya, lebih hati-hati dalam memilih calon isteri. Jika yang nomor 7 diatas itu hubungan keluarganya masih dekat, ialah saudara “Nak sanak”, ini jelas tidak boleh. Perkawinan ini dari segi ilmu kedokteran dapat meningkatkan angka kecacatan menjadi 7 kali lipat. Saudara satu buyut yang disebut saudara “misan” pun belum boleh karena masih dapat menjadikan angka kecacatan menadi 3 kali lipat. Ini hanya boleh jadi “besan”. Jika sudah “tunggal canggah” yang disebut saudara “mindho” baru boleh menadi “bojo”. Jadi ada istilah “misan” jadi “besan” dan “mindho” jadi “bojo”. (sumber: Buku Sabdo Pandhita Ratu Bab Perjodohan)
Semoga bermanfaat
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !